Berita PALI

Bawa Sabu Senilai Rp 85 Juta di Jok Motor, Dua Warga Banyuasin Ditangkap di Abab PALI

Dua orang pemuda yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuasin diamankan Tim Laba-laba jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

SRIPOKU/REIGAN
Kapolres PALI didampingi Kasatres Narkoba dan Kasubag Humas saat gelar perkara dua tersangka Kurir Lintas Kabupaten yang diamankan Tim Laba-laba Polres PALI, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dua orang pemuda yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuasin diamankan Tim Laba-laba jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Keduanya yakni, Lintra (34) seorang petani asal Kecamatan Rantau Bayur serta Yogi Pratama (27) warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan keduanya terjadi pada Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 13.50 Wib, saat kedua tersangka melintasi Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kedua tersangka ini kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seberat 100,68 gram yang disimpan di dalam jok motor.

Jika dirupiahkan, narkotika jenis sabu itu sebesar lebih kurang Rp 85 juta. 

Baca juga: Jelang PSU PALI 21 April 2021, Bawaslu Selidiki Informasi Adanya Intimidasi Pemilih Tinggalkan Desa

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triasi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah membenarkan penangkapan kedua tersangka. 

Dijelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir yang melintas di desa Tanjung Kurung. 

Tak ingin, buruannya lepas langsung saja petugas langsung menangkap kedua tersangka. 

"Ke dua tersangka sementara ini berstatus sebagai kurir. Kita juga sedang mendalami dari mana sabu tersebut didapat," ungkap Rizal, Rabu (14/4/2021). 

Kedua tersangka dikenakan pasal 112  ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara. 

"Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," ujarnya.

Baca juga: Mega Proyek Jembatan Rantau Bayur Banyuasin Berlanjut, Bakal Hubungkan Tiga Kabupaten

Sementara itu, dari keterangan Lintra mengaku baru sekali mengantar barang haram tersebut. 

Ayah dua orang anak ini mengaku menyesal dan baru pertama kali membawa barang haram tersebut 

"Baru sekali ini pak, kami diupah Rp 1,5 jt untuk sekali ngantar. Saya nyesal sekali pak, barang itu saya dapat dari Dafa, orang Banyuasin," kata Lintra.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved