Rizieq Shihab Meledak dan Marah Besar Pada Hakim Saat Melanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq Shihab Meledak dan Marah Besar Pada Hakim Saat Melanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali menjalankan sidang atas kasus kerumunan petamburan.

Rizieq Shihab disebut meledak dan marah besar kepada hakim.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menganggap lumrah emosi kliennya meledak dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan yang digelar Senin (12/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, Aziz memastikan kekesalan Rizieq Shihab itu hanya disebabkan karena pernyataannya yang dipotong majelis hakim.

Secara pribadi, Aziz mengaku puas dengan jalannya sidang lanjutan tersebut.

Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan secara jujur.

"Biasa, dinamika persidangan karena (omongan) dipotong tadi. Karena tadi dipotong saja. Karena potong memotong pembicaraan saja," ujar Aziz, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (13/4/2021).

"Tapi secara keseluruhan kita tidak ada masalah dengan jaksa."

Aziz mengakui jika kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan memang menyalahi protokol kesehatan.

Ia lantas menyinggung kasus kerumunan lain yang tak ditindak.

"Ini prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada (kasus pelanggaran protokol kesehatan) dipidana, tidak pernah katanya," jelas Aziz.

"Berarti kan ini (pidana kerumunan Petamburan) satu-satunya."

Dalam persidangan tersebut, Rizieq Shihab sempat membentak JPU.

Kekesalan Rizieq Shihab itu tersulut ketika JPU memotong pertanyaannya pada Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

Merasa pertanyaannya dipotong, Rizieq Shihab pun marah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved