Dibuat Meme Alex Noerdin Lapor Polisi
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Dalam Meme, H Alex Noerdin Serahkan Sepenuhnya ke Tim Pengacara
Terkait persoalan ini (pencemaran nama baik), intinya beliau (Alex Noerdin) sudah menyerahkan sepenuhnya ke tim pengacara.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mengaku telah menyerahkan sepenuhnya masalah "penghinaan" dirinya dalam bentuk gambar meme yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab kepada tim pengacaranya.
Menurutnya, tim pengacaranya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya kepihak kepolisian.
"Terkait persoalan ini (pencemaran nama baik), intinya beliau (Alex Noerdin) sudah menyerahkan sepenuhnya ke tim pengacara," kata juru bicara Alex Noerdin, Kms Khoirul Muklis, Selasa (13/4/2021).
Sebelumnya, Alex Noerdin merasa gerah dengan munculnya gambar meme yang menampilkan foto dirinya, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya yang dilakukan Kejati Sumsel, dengan disebar pihak tak bertanggung jawab melalui media sosial khususnya group whatapps.
Maka dari itu, melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, dan Kgs Riduan Said dari Kantor Advokat Polis Abdi Hukum bakal melaporkan permasalahan ini, kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sebelumnya, kami yang telah mendapatkan kuasa dari klien kami (Alex Noerdin,red) sudah lebih dulu melakukan konseling kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Yang dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian," cap Redho ditemui di kantornya Wisma Stihpada Jl Sukabangun 2.
Baca juga: Cari Seseran, Oknum TKS Kecamatan di Muara Enim Palsukan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Baca juga: Masa Pandemi, Masjid Agung Palembang Tiadakan Buka Puasa Bersama
Diungkapkan Ridho, dari penjelasan yang disampaikan kliennya yang merupakan anggota DPR RI itu, kali pertama dirinya mendapatkan kiriman potongan layar (screenshot) pesan singkat whatapss pada 9 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, di dalam screenshot grup WA KONI Sumsel 2021-2024 tersebut terdapat foto Alex Noerdin yang diduga tengah di wawancarai awak media.
Namun yang disayangkan di dalam foto tersebut diedit, seolah-olah ada perbincangan antara Alex dengan wartawan yang tengah mewawancarainya. Yang isinya : Balekkela mang duit masjid tu tebuang kau. Yang selanjutnya ada dijawab Cakmano Lur La abis.
"Hal inilah yang sangat disayangkan oleh klien kami yang merendahkan harkat dan martabatnya. Seolah-olah yang dengan sengaja membuat meme tersebut mendahului proses hukum yang saat ini tengah berjalan," urai Redho.
Dalam laporannya nanti, Redho menyebut akan melaporkan si pembuat dan penyebar meme tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Ditanya meski nantinya kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian apakah tidak tertutup kemungkinan sekiranya pelaku beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Redho mengakui segala kemungkinan akan tetap ada.
"Terlebih di bulan Ramadhan ini, tapi ini sekaligus sebagai efek jera terhadap pihak-pihak lain agar bijak dalam ber sosial media," tandas Redho.