Berita Kriminal Muara Enim
Cari Seseran, Oknum TKS Kecamatan di Muara Enim Palsukan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Dia telah beberapa bulan belakangan telah melalukan pemalsuan LP kehilangan untuk membantu warga yang akan mengurus akte kelahiran yang hilang.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Wenpri Iswando (30) warga Dusun II, Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang, salah satu oknum Tenaga Sukarela (TKS) Kecamatan Rambang nekat memalsukan surat laporan kepolisian untuk dapatkan untung dari pengurusan berkas warga.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Selasa (13/4/2021) tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Muaraenim yang melihat, surat laporan kehilangan (LP.red) yang dilampirkan pelaku sebagai syarat mengurus pembuatan akte kelahiran yang hilang tampak berbeda.
Petugas Disdukcapil melihat, dari tiga LP yang dilampirkan oleh pelaku, ketiga tiganya berbeda tanda tangan. Namun, nama Kepala SPK Polseknya sama.
Selain itu, di surat tersebut juga tidak tertulis NRP dari petugas pembuat LP tersebut. Petugas yang merasa curiga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas mengamakan pelaku yakni Wenpri Iswando (30) warga Dusun II, Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang yang merupakan salah satu oknum Tenaga Sukarela (TKS) Kecamatan Rambang.
Pelakupun dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Darma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, menurut keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pengurusan berkas.
"Dia telah beberapa bulan belakangan telah melalukan pemalsuan LP kehilangan untuk membantu warga yang akan mengurus akte kelahiran yang hilang. Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan dari uang lelah pengurusan berkas sekitar Rp 50 ribu hingga 100 ribu per berkas,” tambah Kasat.
Sementara itu, dijelaskan kasat, pelaku mempelajari cara memalsukan secara otodidak.
" Modusnya pelaku memperoleh contoh surat laporan kehilangan, setelah melihat satu surat kehilangan yang ada di kantor kecamatan. Memang pelaku sehari harinya TKS di Kecamatan Rambang,” tambah Kasat.
Baca juga: Masa Pandemi, Masjid Agung Palembang Tiadakan Buka Puasa Bersama
Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Dibuat Meme Soal Masjid Sriwijaya, H Alex Noerdin Bakal Lapor ke Polisi
Ia juga mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan institusi Kepolisian.
“Sesuai undang- undang, pelaku melanggar pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 5 sampai 8 tahun. Jadi jangan main main dengan pemalsuan. Apalagi ini adalah dokumen kepolisian,” tegasnya.
Ditambahkannya terkait kasus tersebut,pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar surat LP model C yang palsu, satu buah stempel Polsek Rambang, dan satu buah flashdisk.