Masih SMP, Janda Muda Ini Ketagihan Berzina dengan 25 Pria, Namun Lolos dari Hukuman Cambuk

Meski begitu, remaja yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku sukarela berhubungan dengan 25 pria tersebut. Tak tanggung-tanggung, bahkan ia mengak

For Serambinews.com
Ilustrasi 

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. 

Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.

Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.

(TribunStyle.com/Joni Irwan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Janda Muda Masih SMP Ketagihan Berzina dengan 25 Pria, Mengaku Sukarela, Selamat dari Hukuman Cambuk, https://style.tribunnews.com/2021/04/13/janda-muda-masih-smp-ketagihan-berzina-dengan-25-pria-mengaku-sukarela-selamat-dari-hukuman-cambuk?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved