Kubu Moeldoko Sesumbar, Minta AHY Fokus Siapkan Uang Rp 100 M Karena Yakin Gugatannya Dimenangkan

Kubu Moeldoko Sesumbar, Minta AHY Fokus Siapkan Uang Rp 100 M Karena Yakin Gugatannya Dimenangkan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Kompas.com
Kubu Moeldoko Sesumbar, Minta AHY Fokus Siapkan Uang Rp 100 M Karena Yakin Gugatannya Dimenangkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di Partai Demokrat tampaknya hingga kini belum selesai.

Usai yang terakhir, Kemenkumham menolak SK Partai Demokrat hasil KLB.

Kini kisruh di Partai Demokrat sudah sampai di Pengadilan.

Bahkan, Kubu Moeldoko melalui Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD) mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum di pengadilan setelah tidak disahkan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Ketua Umum APPD Nisan Radian meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk tidak melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.

"Negara kita adalah negara hukum. Kita hormati dulu proses di pengadilan. Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Nisan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Nisan meminta kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp100 miliar jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.

"Uang Rp100 miliar itu tidak sedikit. Mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang. Kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan pak Moeldoko," pungkas Nisan Radian.

Dia lebih lanjut juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.

Menurutnya, gerakan untuk mendesak presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.

"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," kata Nisan.

Baca juga: Usai AHY di Demokrat, Kini Giliran Cak Imin yang Disebut Hendak Dilengserkan Dari Posisi Ketum PKB

Baca juga: PSU Pilkada PALI Tinggal Menghitung Hari, Dodi Reza Instruksikan Kader Golkar

Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Paling Layak Untuk Menjadi Presiden di Tahun 2024 Mendatang

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.

Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved