Berita Musirawas

Korupsi Dana Covid-19 Untuk Main Perempuan, Kades di Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kita tuntut 7 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Askari saat menjalani sidang dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Askari Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas Sumsel dinyatakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari) terbukti bersalah.

Pria berusia 43 tahun ini dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan, Askari dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu JPU menjatuhkan hukuman tambahan, terdakwa Askari, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, terdaqwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Terdakwa kita tuntut 7 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan,” kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Yuriza, hal memberatkan terdaqwa berdasarkan pengakuannya sendiri, dana desa tersebut dihabiskannya, untuk main judi serta bermain perempuan.

"Hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut malah digunakannya untuk bermain judi, bermain perempuan dan serta membayar hutang," ungkapnya.

Diperparah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"Dengan tuntutan yang telah dijatuhkan penuntut umum, terdakwa dipersidangan akan kita persilahkan mengajukan pembelaan (Pledoi), rencananya akan dilakukan Senin depan," tambahnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Musi 2021, Polres OI Kedepankan Edukasi Masyarakat Tertib Lalin

Baca juga: Pasca Jebolnya Tanggul Irigasi di Desa Kurungan Nyawa, Alat Berat Mulai Dikerahkan.

Seperti diketahui yang membuat Askari duduk di kursi pesakitan bermula pada 14 September 2020 lalu.

Saat itu diduga Askari terlibat perkara penyelewengan dana (korupsi), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), senilai Rp 187.200.000.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat Desa Sukorwarno sebagai bantuan Covid 19 untuk 156 Kepala Keluarga (KK).

Seharusnya setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600 ribu, Namun, kenyataanya Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid -19 tersebut secara menyeluruh.

Askari hanya melakukan penyaluran tahap pertama kepada warga masyarakat, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved