Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik Lebaran 2021

Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pemudik Nakal akan Diputarbalikan Berlaku

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.

Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.

Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.

Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved