Berita Kriminal Palembang
Gelapkan Dana Bantuan Covid-19, Oknum Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 tahun penjara
Askari (43) oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas yang terjerat kasus korupsi dana bantuan covid-19 dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Askari (43) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas yang terjerat kasus korupsi dana bantuan covid-19 dituntut hukuman 7 tahun penjara, Senin (12/4/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang," ujar JPU Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH dalam sidang yang digelar secara virtual.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.
JPU membacakan tuntutan setebal lebih dari 50 halaman terhadap terdakwa.
Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Askuri melalui penasihat hukum Supendi SH MH meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Senin mendatang.
Baca juga: Memanfaatkan Lahan Rawa, Pusat Budidaya Ikan Koi di OI Bertekad Tembus Pasar Internasional
Baca juga: Pria di Indralaya Curi HP di Rumah Kosong, 1 Jam Setelahnya Diringkus Polisi
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah diduga menggunakan dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp 187,2 juta untuk kepentingan pribadi.
Padahal bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp 600 ribu.
Disebutkan bahwa uang tersebut diduga terdakwa gunakan untuk berbagai keperluan diantaranya membayar utang, bermain judi togel dan main perempuan.
Fakta baru juga terungkap dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu.
Dimana terdakwa secara gamblang mengaku sudah menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.
"Iya Pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar terdakwa Askuri.