Eks Kapolres Jakpus Beri Jawaban Kenapa Tak Langsung Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq di Petamburan

Eks Kapolres Jakpus Beri Jawaban Kenapa Tak Langsung Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq di Petamburan

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Ihsanuddin
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sudah berlangsung sejak bulan November 2020 yang lalu.

Akhirnya Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memberi keterangan kenapa tidak bisa membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, (14/11/2020) lalu.

Hal itu dikatakan dalam kesaksiannya di persidangan kasus kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

"Saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," kata Heru menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Pasalnya, jika Heru membubarkan massa saat itu yang jumlahnya ribuan, kemungkinan akan ada hal yang tidak diinginkan.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu, akan terjadi kerusuhan. Sangat rawan sekali!" lanjutnya.

Adapun Heru juga bersaksi bagaimana Jalan KS Tubun ditutup untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq.

"Pagi itu, tenda sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Pada saat sore menjelang jam empat, jam lima, massa sudah banyak. Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatannya rencana maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," kata Heru.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Tribunnews.com, Reza Deni)
Penutupan jalan tersebut, dilanjutkan Heru, bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan oleh masyarakat yang mengenakan pakaian putih-putih.

"Kita tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih menutup dari ujung dekat sebelum pemakaman itu dinas pemakaman sampai di ujung di U Turn setelah rumah sakit," tuturnya. 

Imbas adanya penutupan jalan tersebut, Heru mengatakan ada dampak yang diterima masyarakat umum atau pengguna jalan.

"Masyarakat kita yang tadinya bisa melalui akses itu memutar lewat belakang di pinggir sungai sehingga menyulitkan dan mengganggu aktivitas Petamburan 1,2, 3 sampai 6," ujarnya.

Baca juga: Aturan Rumus Cara Menghitung THR 2021, Termasuk Pekerja Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Baca juga: Dituding Sebagai Biang Kerok Perseteruan Lesti Kejora vs Siti Badriah, Boy William Minta Maaf

Baca juga: Di Depan Mata Ibu, Anak Bunuh Ayah Kandung setelah Salat Ashar, Buat Geger Satu Kampung

Diketahui, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Jakpus Beberkan Alasan Tak Langsung Bubarkan Kerumunan di Petamburan: Bisa Rusuh.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved