Berita Muratara
Abdul Aziz Sebut KPU Muratara Diduga Langgar Kode Etik, Agus Cs: Kami Sudah Sesuai Regulasi
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) komisioner KPU Musirawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021.
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang, Senin (12/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz, yang merupakan kuasa hukum tim pasangan calon (paslon) Syarif Hidayat - Surian Sofyan dan saksi paslon di KPU Muratara.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko, masing masing sebagai terpadu I sampai V.
Pengadu, Abdul Aziz mengatakan, dalam pokok aduannya, seluruh Komisioner KPU Muratara diduga bertindak sewenang-wenang saat membuka kotak suara tanggal 20 Januari 2021 dengan tidak melibatkan saksi paslon Syarif-Surian.
"Mereka diduga telah bertindak abuse of power (sewenang-wenang), tidak akuntabel, tidak profesional pada saat membuka kotak suara waktu itu," kata Abdul Aziz kepada Tribunsumsel.com, Senin (12/4/2021).
Oleh karena itu, kata Aziz, seluruh Komisioner KPU Muratara diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat (1) Jo Point (1) Surat KPU RI No.12/PT.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Sangat jelas dan tegas berdasarkan surat KPU RI pada point 1 dalam hal pembukaan kotak suara harus melibatkan saksi paslon, padahal kami lah yang paling berkepentingan akan hal itu," kata Aziz.
Baca juga: Daging di Muratara mencapai Rp 140 Ribu Per Kg, Tetap Diserbu Pembeli
Menurut dia, alasan KPU Muratara tidak mengundang saksi palson karena baru mengetahui surat tersebut tanggal 25 Januari 2021, cenderung mengada-ada.
"Tidak rasional, bagaimana mungkin surat sangat penting itu tidak diketahui oleh KPU Muratara, kami meyakini bahwa mereka sangat jelas dan nyata telah melanggar kode etik," kata Aziz.
Namun demikian, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Integritas penyelenggaraan dalam hal ini KPU Muratara tidak boleh hanya jargon, tetapi harus tercermin dalam seluruh sikap dan tindakan penyelenggara untuk menghadirikan secara konkrit profesionalisme penyelenggara," kata Aziz.
Sementara itu, dalam penyampaian jawaban teradu di hadapan majelis pemeriksa yang dibacakan Ketua KPU Muratara Agus Maryanto membantah dalil pengaduan Abdul Aziz.
Mereka menegaskan bahwa tidak benar telah bertindak sewenang-wenang pada saat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Muratara 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka dalam membuka kotak suara, KPU Muratara telah berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.
Selain itu juga berpedoman pada surat KPU RI Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2020.
"Kami telah mengikuti dan menghadiri rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020 tanggal 28 Desember 2020 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan," jelas Agus.
Baca juga: Melihat Desa Bumi Makmur Muratara, Swadaya Bangun Pasar Senilai Rp 4,7 Miliar
Agus membenarkan tidak melibatkan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 1, 2 dan 3 pada saat pembukaan kotak suara.
Menurut mereka, hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71 dan sesuai pula dengan angka 4 Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.
"Pokok aduan pengadu sama dengan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, kami juga sudah dimintai klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2021.
Kemudian tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Sumsel memberitahukan hasil klarifikasi status laporan itu bukan pelanggaran pemilihan karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan," kata Agus.
Agus melanjutkan, pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada Muratara 2020 tidak harus berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi.
"Ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun dan Surat KPU 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.
Angka 3 berbunyi bahwa dapat membuka kotak suara tersegel sepanjang terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi," jelas Agus.
Ditegaskannya, KPU Muratara telah menjalankan proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Muratara 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalil yang dituduhkan oleh pengadu adalah tidak benar, kami meminta DKPP untuk merehabilitasi nama baik kami," pinta Agus.
Dari fakta persidangan yang terungkap, Ketua Majelis Hakim Alfitra Salamm mengingatkan bahwa perkara ini akibat surat baru diketahui atau terlambat sehingga KPU kabupaten yang menjadi korban.
"Tidak tahu di mana permasalahannya, ini bisa menjadi bahan evaluasi bahwa birokrasi persuratan ini berkaitan dengan profesionalitas baik administrasi sekretariat maupun komisioner.
Jangan sampai surat itu baru diketahui dua minggu lebih karena surat-surat dapat diketahui bahkan dalam hitungan hari atau detik, saya mengingatkan karena persyaratan ini ada potensi pelanggaran kode etik,” kata Alfitra.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan dihadiri seluruh Komisioner KPU Muratara selaku teradu, seluruh anggota Bawaslu Muratara selaku pihak terkait, dan saksi pengadu bernama Sahibal.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Alfitra Salamm dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Hendri Almawijaya (unsur KPU), Junaidi (unsur Bawaslu), dan Andika Pranata Jaya (unsur masyarakat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dugaan-pelanggaran-kode-etik-penyelenggara-pemilu-kpu-muratara.jpg)