Berita Ogan Ilir
Warga Desa Hingga Istri Tolak Pemakaman Korban Pembunuhan Ini, Semasa Hidup Sering Selingkuh
Karena selama ini dianggap meresahkan, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, menolak jasad Putra dimakamkan di desa
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Putra (30 tahun), warga Desa Tanjung Lalang, tewas dibunuh, Belum diketahui motif pembunuhan dan pelakunya.
Mayatnya ditemukan di perkebunan tebu pinggiran Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (9/4/2021) lalu.
Karena selama ini dianggap meresahkan, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, menolak jasad Putra dimakamkan di desa tersebut.
"Kami warga Desa Tanjung Lalang menolak jenazah Putra dimakamkan di desa kami," kata Kepala Desa Tanjung Lalang, Juma'adin saat ditemui di Mapolsek Tanjung Batu, Sabtu (10/4/2021).
"Meresahkan karena perbuatannya berselingkuh," tegas Juma'adin.
Juma'adin menyebut, sebelum ditemukan tewas, korban pernah berselingkuh dengan istri orang hingga berujung perceraian.
"Dia (Putra) pernah selingkuh dengan istri warga desa kami. Tapi ketika itu, kami tidak ada bukti dan saksi yang meyakinkan. Setelah pasangan ini bercerai, si istri baru ngaku kalau dia memang menjalin asmara dengan Putra ini," ungkap Juma'adin.
Baca juga: Ateng Bandar Narkoba di Tangga Buntung Lolos dari Penggerebekan, Sabu 1,5 Kg Ditemukan di Plafon
Setelah perselingkuhan tersebut terkuak, kata Juma'adin, Putra menjadi buah bibir, bahkan musuh bagi masyarakat Desa Tanjung Lalang.
Perbuatan menjalin asmara dengan wanita lain pun masih dilakukan oleh Putra yang telah beristri dan memiliki seorang anak ini.
Hingga diketahui, Putra menjalin asmara dengan adik iparnya sendiri berinisial U (20 tahun) sejak satu bulan lalu.
U merupakan adik dari A (28 tahun) yang merupakan istri korban.
"Kami, saya mewakili warga Desa Tanjung Lalang menyatakan menolak jenazah Putra dimakamkan di desa kami," kata Juma'adin kembali menegaskan.
A (28 tabun), istri korban bernama Putra (30 tahun) itu mengungkapkan, ia merasa hancur atas peristiwa perselingkuhan yang dialaminya.
"Perasaan saya hancur karena suami saya berselingkuh dengan adik saya sendiri," kata A kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Batu, Sabtu (10/4/2021).
Menurut A, ia sudah empat tahun menikah dengan Putra yang tak jelas asal-usulnya itu.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang putra berusia tiga tahun.
Baca juga: Penggerebekan Kampung Narkoba di Tangga Buntung, Warga Coba Kabur Lompat ke Sungai Musi
Sementara jasad Putra saat ini masih berada di Instalasi Forensik RS Polri M. Hasan, Palembang.
Kabar mengenai penolakan jasad korban pembunuhan oleh warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, mengundang reaksi berbagai pihak.
Penolakan ini karena korban bernama Putra itu semasa hidup dianggap meresahkan karena gemar berselingkuh.
Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir pun angkat bicara perihal penolakan warga ini.
Ketua MUI Ogan Ilir, Drs. KH. Nadjib Subhi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sudah mati harus dimakamkan secara layak.
"Dalam Islam, orang mati harus dihormati, dimakamkan secara layak," kata Nadjib saat dihubungi via telepon, Minggu (11/4/2021).
Nadjib melanjutkan, ketika seseorang meninggal dunia, maka habis perkara dengan manusia lainnya yang masih hidup.
"Dia kan sudah meninggal, habis perkara dengan manusia. Sudah putus," tegas Nadjib.
Di sisi lain, Nadjib menerka bahwa mungkin saja ada hukum adat tertentu di Desa Tanjung Lalang yang tak menerima jasad orang mati yang dianggap mengotori desa.
Nadjib pun menyarankan agar jasad Putra dimakamkan di tempat asal atau tanah kelahirannya.
"Kabarnya korban ini bukan asli warga sana (Desa Tanjung Lalang). Jika kasusnya begini, maka jalan keluarnya, jenazah dimakamkan di tempat asal," kata Nadjib.