Wajibkan THR Hingga Harbolnas Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021

Wajibkan THR Hingga Harbolnas Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021

Editor: Slamet Teguh
(Dok. Kredivo)
Ilustrasi uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah di bulan ramadhan.

Hal tersebutpun terjadi di Indonesia.

Tentu, pada saat itu hal yang paling ditunggu ialah momen lebaran.

Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021.

Selain itu, juga sekaligus untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif.

Sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.

Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021.

1. Mewajibkan Pemberian THR

Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.

2. Penyaluran Perlindungan Sosial

Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved