Anggota DPRD Bandar Narkoba

Breaking News: Doni Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Divonis Hari Ini

Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Surahman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, Kamis (4/3/2021). 

Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur
saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Tuntutan mati

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati.

Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.

"Mereka juga adalah jaringan
lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.

Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved