Anggota DPRD Bandar Narkoba

Breaking News: Doni Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Divonis Hari Ini

Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Surahman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (8/4/2021).

Informasi ini dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangadilan Negeri (PN) Palembang.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Palembang menuntut agar terdakwa Doni bersama empat orang yang ditangkap bersamanya yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman, mendapat hukuman mati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Doni bersama keempat rekannya memohon kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Hal ini disampaikan para terdakwa dalam sidang beragendakan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Doni CS memohon keringan untuk setidaknya mendapat minimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Supendi, Kuasa hukum Doni CS saat diwawancarai setelah persidangan, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, kuasa hukum Doni CS juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.

Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

BANDAR NARKOBA - Oknum anggota DPRD Palembang yang jadi bandar narkoba diapit petugas saat akan diberangkatkan ke Jakarta melalui  Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kamis (24/9/2020).
BANDAR NARKOBA - Oknum anggota DPRD Palembang yang jadi bandar narkoba diapit petugas saat akan diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kamis (24/9/2020). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.

Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Surahman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Yati mengaku, tergiur mengikuti jejak suaminya, terdakwa Joko Zulkarnain (kini DPO), dikarenakan faktor ekonomi.

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.

Diketahui, satu dari enam terdakwa dalam kasus ini, Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri.

Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur
saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Tuntutan mati

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati.

Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.

"Mereka juga adalah jaringan
lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.

Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved