Kisah Pria Tewas Kejang-kejang Usai Dihukum Squat 300 Kali Oleh Polisi, Padahal Hanya Mau Beli Minum

Kisah Pria Tewas Kejang-kejang Usai Dihukum Squat 300 Kali Oleh Polisi, Padahal Hanya Mau Beli Minum

Editor: Slamet Teguh
(Viral Press via Daily Mail)
Darren Manaog Penaredondo bersama istrinya, Reichelyn Blace, dan anak mereka. Penaredondo dilaporkan meninggal pada 3 April, dua hari setelah dia dihukum squat 300 kali karena melanggar jam malam saat membeli minum. 

Sebelum dipulangkan, 2 polisi menghukum Darren Manaog Penaredondo dengan hukuman fisik.

Darren Manaog Penaredondo disuruh menyelesaikan squat 300 kali sebagai syarat pulang.

Saat sampai di rumah, sang istri, Reichelyn Balce mengatakan suaminya pulang dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh suaminya terlihat lemas dan pucat, tak seperti biasanya.

“Dia mengatakan kepada saya bahwa dia jatuh saat melakukan hukuman. Dia berjuang untuk berjalan ke rumah,” kata Reichelyn Balce sebagaimana dilansir New York Times, Rabu (7/4/2021).

Ketika hendak buang air, Darren Manaog Penaredondo tiba-tiba saja jatuh dengan tubuh kejang-kejang dan membiru.

Melihat kondisi suaminya, Reichelyn Balce langsung membawanya ke rumah sakit.

Namun di perjalanan menuju rumah sakit, nyawa sang suami tak terselamatkan.

Mengutip Kompas.com, akibat insiden tersebut, dua polisi yang menghukum Darren Manaog Penaredondo kini tengah ditangguhkan sementara menunggu hasil penyelidikan.

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat sempat membantah kejadian tersebut.

Insiden tersebut bukan pertama kalinya aparat keamanan Filipina dituduh menggunakan tindakan agresif terhadap warga sipil selama pandemi.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte bahkan sempat mengatakan kepada polisi pada tahun lalu untuk tidak takut menembak siapa pun yang menyebabkan keributan.

(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pergi Keluar Beli Air Minum, Pria Ini Tewas Kejang-kejang Setelah Dihukum Squat 300 Kali Oleh Polisi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved