Kisah Pria Tewas Kejang-kejang Usai Dihukum Squat 300 Kali Oleh Polisi, Padahal Hanya Mau Beli Minum

Kisah Pria Tewas Kejang-kejang Usai Dihukum Squat 300 Kali Oleh Polisi, Padahal Hanya Mau Beli Minum

Editor: Slamet Teguh
(Viral Press via Daily Mail)
Darren Manaog Penaredondo bersama istrinya, Reichelyn Blace, dan anak mereka. Penaredondo dilaporkan meninggal pada 3 April, dua hari setelah dia dihukum squat 300 kali karena melanggar jam malam saat membeli minum. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pria ini harus berakhir teragis.

Pasalnya, pria ini harus tewas kejang-kejang setelah dihukum Squat 300 kali oleh polisi.

Padahal pria tersebut hanya mau membeli air minum.

Kejadian tersebut bermula ketika terjadi peraturan jam malam di Filipina.

Sehingga, pria tersebut boleh pulang usai dihukum polisi dengan squat 300 kali tanpa henti.

Tak disangka, hukuman squat 300 kali yang diberikan polisi justru membuat nyawa pria ini melayang.

Ya, belakangan ini, aksi sepele seperti membeli air minum di malam hari jadi masalah di Filipina.

Semenjak aturan jam malam diberlakukan, warga tak bisa seenaknya keluar begitu saja.

Ada hukuman dari aparat menanti jika ada warga yang berani melanggar jam malam di Filipina.

Dan hal ini sama sekali tak terlintas di pikiran pria bernama Darren Manaog Penaredondo.

Baca juga: Amerika Serikat Buat Israel Kecewa Usai Presiden Joe Biden Beri Bantuan ke Palestina

Baca juga: Daftar dan Profil 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2021, Jumlah Hartanya ada yang Capai Rp 287 T

Baca juga: Begitu Tega KKB Tembak Mati Seorang Guru, Padahal Profesi Guru Sulit Ditemukan di Papua

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021) sepekan yang lalu, Darren Manaog Penaredondo dilaporkan tewas akibat hukum fisik berlebihan yang diberikan polisi.

Kematian Darren Manaog Penaredondo berawal ketika ia keluar rumah untuk membeli air minum di malam hari.

Waktu Darren Manaog Penaredondo keluar membeli air minum menunjukkan baru pukul 18.00 waktu setempat.

Malam itu juga, Darren Manaog Penaredondo ditahan polisi di General Trias, Filipina bersama beberapa orang lain.

Melansir New York Times via Kompas.com, keesokan paginya, Jumat (2/4/2021) Darren Manaog Penaredondo dibebaskan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved