Jangan Coba-coba, Polisi Tangkap Tiga Warga Bakar Lahan di Muratara, Pemilik Lahan Masih Dicari
Polisi menangkap tiga pria yang kedapatan sedang membakar lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi menangkap tiga pria yang kedapatan sedang membakar lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tiga pria tersebut yakni WD (60), NN (48) dan WY (31), semuanya warga Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Eko langsung memerintahkan Kepala Satreskrim beserta anggota lainnya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan informasi masyarakat tersebut.
"Saat anggota berada di TKP ternyata benar ada sejumlah orang sedang melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan banyak asap, langsung kami tindak," kata Eko, Kamis (8/4/2021).
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad menambahkan saat anggota ke TKP didapati 5 orang sedang membakar lahan untuk dijadikan ladang perkebunan.
Mereka berlima membakar lahan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Selasa (6/4/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri, nah dua orang yang kabur itu salah satunya adalah pemilik lahan," kata Dedi.
Selain mengamankan tiga orang pembakar lahan, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api gas, alat semprot, dan batang kayu bekas terbakar.
Dedi menyatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, lahan yang dibakar untuk dijadikan kebun sawit itu seluas lebih kurang 4 hektare.
Lahan tersebut diketahui milik Eko, warga Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, yang kini masih dicari polisi.
"Setelah diukur menggunakan alat GPS di TKP bahwa lahan yang sudah terbakar seluas 2,8 hektare, sedangkan yang belum sempat dibakar masih 1,2 hektare lagi, masih dalam keadaan hamparan kayu," jelas Dedi.
Sementara saat diwawancarai awak media, ketiga pria yang diamankan polisi mengakui memang benar mereka melakukan pembakaran lahan yang sebelumnya sudah ditebas.
Dijelaskannya, mereka bertiga bersama satu orang lagi yang masih dicari polisi sebenarnya mendapat borongan dari pemilik lahan untuk menyemprot lahan yang akan dijadikan kebun sawit.
"Kami cuma dibayar untuk nyemprot di lahan itu, rencananya mau dibuka kebun sawit, dahan-dahan kayunya sudah di kotak-kotak oleh Excavator.
Setelah kami nyemprot, yang punya lahan minta kami sekalian bakar, tidak diupah kalau bakar, kami diupah nyemprot saja," jelas salah seorang pembakar lahan.
Mereka mengaku menyemprot lahan tersebut diupah sebesar Rp 100 ribu per orang untuk setiap hektare dengan luas lahan 4 hektare.
Ketiga pembakar lahan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Mereka meminta maaf kepada pemerintah dan kepolisian, serta mengajak seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Muratara untuk tidak membakar lahan.
"Iya Pak kami tahu kami salah, kami minta maaf, kami tidak akan lagi membakar lahan, cuma kami ini hanya buruh, kami disuruh, kami nyari makan, ya kami nurut saja, tidak nyangka sampai ditangkap ini," katanya.