Tertangkap Zina, 2 Pria dan 1 Wanita Dihukum 100 Kali Cambuk, Tertunduk Sampai Dibawa ke Ambulans
Tertangkap Zina, 2 Pria dan 1 Wanita Dihukum 100 Kali Cambuk, Tertunduk Sampai Dibawa ke Ambulans
TRIBUNSUMSEL.COM, LHOKSEUMAWE - Eksekusi hukuman cambuk kembali terjadi di Aceh.
Kali ini ada tiga orang yang dihukum cambuk karena perkara jarimah zina.
Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.
Ketiga terpidana yang dicambuk, dua pria dan satu wanita.
Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.
Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Selanjutnya, dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.
Zu terlihat lebih tegar.
Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.
Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.
Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.
Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.
Setelah berhenti sesaat, cambuk pun dilanjutkan hingga tuntas 100 kali.
Saat usai ayunan rotan 100 kali ke tubuhnya, Zu pun langsung sujud.
Selanjutnya, ia dibawa turun dari atas panggung.
Baca juga: Kisah Siswi Kelas 5 SD yang Dijadikan PSK Oleh Mucikari, Dibandrol Rp 450 Ribu Sekali Kencan
Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2021, Pemilik Grup Djarum, Budi Hartono Teratas
Baca juga: Partai Demokrat Santai Usai Kubu Moeldoko Gugat AD/ART ke Pengadilan Negeri, Tak Ada Legal Standing
Eksekusi kedua, untuk pria Ri.
Eksekusi cambuk 100 kali pada Ri sempat berlangsung lama.
Karena Ri sebentar-sebentar mengangkat tangan.
Bahkan setelah itu, sempat beberapa kali memutar badannya di atas panggung, sambil menahan rasa sakit di punggung belakangnya.
Ada 18 kali Ri mengangkat tangan minta algojo berhenti sementara, yakni saat cambukan ke 10, 20, 24, 37, 41, 45, 46 , 51, 56, 59, 63, 65, 80, 82, 90, 93, 94, dan 97.
Namun begitu, tetap Ri berhasil menyelesaikan cambukan hingga 100 kali.
Seperti Zu, Ri juga bersujud di atas panggung.
Eksekusi ketiga berlangsung untuk wanita Li.
Li kelihatan sangat tegar.
Walau pun saat kelipatan ke 10 cambukan, algojo menghentikan cambukan dan medis menanyakan kesanggupan Li.
Tapi Li tetap menyatakam sanggup.
Baru saat memasuki hitungan 86, Li sempat mengakat tangan.
Setelah berhenti sesaat, cambuk dilanjutkan hingga tuntas.
Saat usai cambukan ke 100 kali, Li juga bersujud di atas panggung. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya.