Hakim Jelaskan Kenapa Rizieq Shihab Tetap Dihukum Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemda DKI
Hakim Jelaskan Kenapa Rizieq Shihab Tetap Dihukum Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemda DKI
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan kerumunan masal yang dilakukan oleh Rizieq Shihab terus berlanut.
Meski sudah mengajukan eksepsi, nyatanya hal tersebut ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Keberatan Rizieq yang menyinggung asas hukum Ne Bis in Idem atau aturan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan di kasus serupa, juga ditepis hakim.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut dirinya sudah membayar denda administratif yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP DKI atas pelanggaran protokol kesehatan.
Pihak Rizieq sudah membayar Rp50 juta sebagaimana sanksi yang diberikan. Sehingga ia mengatakan tak bisa dihukum dua kali dalam kasus yang sama, terlebih terdapat asas hukum Ne Bis in Idem.
Namun Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menepis anggapan tersebut.
Kata Suparman, pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI bukan merupakan sanksi hukum dari lembaga peradilan.
Melainkan bersifat sanksi hukum administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh satpol PP DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan. Tapi sanksi hukum tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Tak Menyerah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Akan Terus Ajukan Eksepsi 'Kita Berusaha' |
![]() |
---|
Kondisi Terkini PN Jakarta Timur Jelang Pembacaan Putusan Sela Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Panas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Terduga Teroris Condet Sudah Dipecat, Karena Antek Intelijen |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Buka Suara Soal Terduga Teroris Seret Nama HRS : Framing Jahat |
![]() |
---|
Sidang Panas, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Usai Singgung Revolusi Akhlak |
![]() |
---|