Sidang Johan Anuar

Breaking News: Hari Ini Wabup OKU Johan Anuar Disidang, Sidang Tak Digelar Online

Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021). 

Atas pengakuan Johan Anuar, JPU KPK akan memastikan langsung kondisi kesehatan mantan Wakil ketua DPRD Kabupaten OKU itu.

JPU KPK akan mendatangi Rutan Pakjo Palembang tempat Johan Anuar ditahan.

Selain itu JPU KPK juga akan meminta surat keterangan perihal kondisi Johan Anuar.

"Kami akan meminta penasehat hukum atau saudara Johan Anuar memberikan surat keterangan sakitnya dari dokter. Apakah benar sakit atau tidak," ujarnya.

Diketahui, sidang Johan Anuar kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH yang juga menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Diberitakan sebelumnya,
JPU KPK mendakwa Johan Anuar telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

Yaitu terdakwa telah mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas kurang lebih 10 Hektar.

TPU tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

"Bahwa perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.7 miliar," ujar JPU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved