PPKM Berskala Mikro di Sumsel

Aturan PPKM Berskala Mikro di Sumsel, Kapasitas Restoran dan Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Sumsel bersama Kalimantan Utara, Aceh, Riau, dan Papua masuk dalam provinsi yang melaksanakan PPKM berskala mikro

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra Lesty Nurainy menjelaskan soal penerapan PPKM berskala mikro di Sumsel 

“Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61 persen jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah lima persen,” jelas Lesty.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro, Sumsel akan melakukan pemetaan zonasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga, (RT) hingga ke tingkat kecamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, jika di suatu RT ada 10 rumah positif Covid-19 maka wilayah itu sudah masuk zona merah.

Jika itu terjadi maka akan diterapkan sejumlah pembatasan seperti membatasi kapasitas di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sehingga yang bekerja di kantor hanya 50 persen.

Aktivitas pembelajaran pun disusun sedemikian rupa dengan pembagian sistem daring dan luring.

Selain itu, pembatasan kegiatan di berbagai fasilitas publik juga diberlakukan selama pembatasan aktivitas dilakukan.

Misalnya, pengunjung restoran tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas normal, begitu pula di tempat ibadah hingga 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.

Khusus untuk kegiatan seni yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan.

Menurut Lesty, dengan adanya pemetaan akan menjadikan penanganan Covid-19 lebih efektif.

Apalagi, ditambah penerapan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) akan lebih ketat.

"Sebenarnya, pemetaan zonasi sudah dilakukan sejak pertama kali pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro.

Sumsel belum masuk daerah yang memberlakukan PPKM berskala mikro, namun pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya sudah memetakan daerah. Sekarang tinggal pelaksanaan saja," ujar Lesty, (SP/Jati).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved