PPKM Berskala Mikro di Sumsel

Aturan PPKM Berskala Mikro di Sumsel, Kapasitas Restoran dan Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Sumsel bersama Kalimantan Utara, Aceh, Riau, dan Papua masuk dalam provinsi yang melaksanakan PPKM berskala mikro

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra Lesty Nurainy menjelaskan soal penerapan PPKM berskala mikro di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sumsel bersama Kalimantan Utara, Aceh, Riau, dan Papua masuk dalam provinsi yang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dengan tambahan lima provinsi maka saat ini ada 20 provinsi di Indonesia yang melaksanakan PPKM berskala mikro.

PPKM berskala mikro diterapkan di Sumsel selama dua pekan atau mulai 6-19 April 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini, menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai upaya termasuk di antaranya melibatkan peran serta banyak elemen masyarakat.

“Hingga kini, Sumsel sudah punya 3.000 desa siaga Covid-19 dan Kelurahan Tangkal Covid-19. Nantinya program itu akan diaktifkan kembali,” ujar Lesty, Selasa (6/4/2021).

Untuk memastikan pelaksaan PPKM mikro berjalan optimal, Dinas Kesehatan telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian Covid-19 dan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW.

Dalam pelaksanaannya akan melibatkan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, dan semua pihak terkait.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM di Sumsel, Ahli Epidemiologi Unsri: Penting dan Mendesak

Khusus untuk PPKM di tingkat desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa. Hal yang sama juga berlaku untuk semua bidang pelaksanaan protokol kesehatan yang bisa menggunakan dana dari APBN dan APBD.

Kalangan yang melakukan isolasi mandiri pun akan diberikan bantuan pangan.

"Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diharapkan penularan Covid-19 bisa ditekan,” kata Lesty.

Dijelaskan Lesty, terdapat empat faktor yang membuat Sumsel akhirnya masuk dalam daerah yang wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro angka kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan positivity rate.

Adapun rinciannya yakni angka kematian akibat ingeksi Covid-19 di Sumsel yang berada dj angka 4,7 persen atau jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 2,7 persen.

Dari sisi tingkat kesembuhan Sumsel juga masih di bawah kesembuhan nasional. Hingga kini persentase kesembuhan di Sumsel hanya 87,2 persen.

Angka ini2 lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 89,7 persen.

Sementara, kasus aktif di Sumsel mencapai 7,97 persen lebih tinggi dari nasional sebesar 7,6 persen.

“Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61 persen jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah lima persen,” jelas Lesty.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro, Sumsel akan melakukan pemetaan zonasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga, (RT) hingga ke tingkat kecamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, jika di suatu RT ada 10 rumah positif Covid-19 maka wilayah itu sudah masuk zona merah.

Jika itu terjadi maka akan diterapkan sejumlah pembatasan seperti membatasi kapasitas di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sehingga yang bekerja di kantor hanya 50 persen.

Aktivitas pembelajaran pun disusun sedemikian rupa dengan pembagian sistem daring dan luring.

Selain itu, pembatasan kegiatan di berbagai fasilitas publik juga diberlakukan selama pembatasan aktivitas dilakukan.

Misalnya, pengunjung restoran tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas normal, begitu pula di tempat ibadah hingga 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.

Khusus untuk kegiatan seni yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan.

Menurut Lesty, dengan adanya pemetaan akan menjadikan penanganan Covid-19 lebih efektif.

Apalagi, ditambah penerapan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) akan lebih ketat.

"Sebenarnya, pemetaan zonasi sudah dilakukan sejak pertama kali pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro.

Sumsel belum masuk daerah yang memberlakukan PPKM berskala mikro, namun pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya sudah memetakan daerah. Sekarang tinggal pelaksanaan saja," ujar Lesty, (SP/Jati).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved