Masker Palsu

Waspada Masker Medis Palsu, Bikin Tim Medis Banyak Terpapar Covid-19, Perhatikan Ciri-cirinya

Masyarakat harus waspada, karena saat ini sudah beredar masker medis palsu. Perhatikan ciri masker medis asli dan masker medis palsu.

Editor: Hanafijal
(SHUTTERSTOCK/Boumen Japet)
Ilustrasi masker KN95. Waspada masker medis palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masyarakat harus waspada, karena saat ini sudah beredar masker medis palsu. Perhatikan ciri masker medis asli dan masker medis palsu. Karena jika menggunakan masker medis palsu, menyebabkan pengguna mudah tertular dari orang yang sudah terpapar covid-19.

Oleh karena itu Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah meinindak tegas pelaku pembuat masker palsu.

Alasannya masker palsu tersebut tidak aman digunakan saat berhadapan dengan pasien Covid-19.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty menanggapi peredaran masker medis palsu yang terungkap dari adanya donasi masker respirator N95 merek 3M kepada Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) dari masyarakat.

Setelah diteliti, masker berstandar Amerika Serikat tersebut ternyata palsu.

"Masker adalah alat utama pelindung diri yang digunakan tenaga kesehatan. Jika yang digunakan adalah masker palsu maka ini akan membahayakan nyawa mereka saat berhadapan langsung dengan pasien COVID-19," kata Netty dalam keterangan medianya, Senin (5/4/2021). Hal yang disampaikan Ketua Tim Covid-19 Fraksi PKS ini dikonfirmasi kebenaranya Satgas Covid-19.

Baca juga: Ternyata Mutasi Virus Corona N439K Terdeteksi di Indonesia Sejak November 2020

Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Mariya Mubarika, menyatakan peredaran masker medis palsu menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan banyak tenaga kesehatan di Indonesia terpapar Covid-19.

"Saya meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk membongkar peredaran masker palsu ini sampai ke akar-akarnya, jangan hanya di tingkat penjual eceran. Saya menduga ada jaringan yang mengedarkan masker medis palsu secara masif, bahkan dapat diperoleh dengan mudah melalui pasar online," katanya.

Temuan ini, kata Netty, menambah panjang daftar masalah penanganan Covid-19 dan membuat nasib tenaga kesehatan kian dipertaruhkan.

"Kita sedang berperang melawan pandemi dan para nakes yang berada di zona merah seharusnya mendapat perlindungan penuh dari pemerintah. Nyatanya, beragam persoalan membelit mereka, mulai dari soal insentif yang tertunda, jam kerja yang panjang hingga harus membeli sendiri alat pelindung diri seperti masker.

Ditambah lagi sekarang dengan fakta beredarnya masker medis palsu di pasaran. Kita kok seperti maju berperang dengan modal nekat, ya? Dimana jaminan perlindungan negara terhadap nakes?" ujar Netty.

Baca juga: Ini Panduan Ibadah Ramadhan 2021 di Masa Pandemi, Salat Tarawih Hingga Buka Puasa Bersama

Netty mengingatkan pemerintah agar memprioritaskan penggunaan anggaran Covid-19 yang amat besar itu guna memastikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai peredaran masker bedah palsu. Sebelum memilih atau membeli, masyarakat diingatkan agar teliti memastikan keaslian masker.

Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masker medis yang digunakan mestinya yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus corona.

Baca juga: Menkes Minta Maaf, Suplai Berkurang Vaksinasi Mendatang Tidak Secepat Sebelumnya

Cara membedakan masker medis asli dan palsu

1. Masker Medis Asli
* Cek Izin Edar

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menerangkan, masker medis asli ialah yang memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, masker palsu yaitu yang tak memiliki nomor izin edar dari Kemenkes, tetapi diklaim sebagai masker medis.

Masker yang mendapat izin edar ini bisa berupa masker bedah atau masker respirator (N95/KN95).

"Yang dikategorikan sebagai masker alat kesehatan," kata Arianti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Video Viral Kakek Kebal, Jarum Vaksin Tak Bisa Disuntikan ke Lengannya

*Bahan Dasar
Arianti menjelaskan, masker bedah berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS).

Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Sementara itu, masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Biasanya, masker respirator digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

"Masker medis ini harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen dan bahkan ada yang 98 persen sampai 100 persen, biasanya ini untuk N95," ujar Arianti.

Baca juga: Iptu LT Meninggal Dunia, Istri Sebut Suaminya Lemas dan Sesak Nafas, Sempat Divaksin Astazeneca

2. Masker Medis Palsu
Menurut Arianti, masker yang memiliki izin edar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Masker ini telah lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

"Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet dan mencegah penularan virus dan bakteri. Ini untuk melindungi dari tertularnya virus," katanya.

Cek izin edar Arianti mengatakan, untuk menghindari masker medis palsu, masyarakat hendaknya mengecek nomor izin edar masker. Nomor izin edar biasanya tercantum pada kemasan masker.

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.

Baca juga: Video Viral Seorang Kakek Kebal Jarum Vaksin Tak Bisa Disuntikan ke Lengannya, Petugas Kebingungan

Adapun masker non-medis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan, seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

Masker non-medis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," terang Arianti.

-------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Masker Medis Palsu, Ini Ciri Masker Asli"

-

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved