MFA Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata Ternyata Pinjam Mobil Orang Tua, Fakta Baru Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta baru soal Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner arogan yang menodongkan se
TRIBUNSUMSEL.COM -- MFA Pengemudi Fortuner Ternyata Pinjam Mobil Orang Tua, Fakta Baru Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta baru soal Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner arogan yang menodongkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Yusri, Farid menggunakan mobil orangtuanya saat melakukan aksi terlarang tersebut.
"Iya, benar. Mobil yang dipakai mobil orangtuanya," kata Yusri, Minggu (4/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Yusri menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sabu 1 Kilogram Seharga Rp 500 Juta Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih
Baca juga: Diam-diam Ashanty Rekam Adegan Anang Hermansyah Duduk Berdampingan dengan Krisdayanti, Momen Langka
Baca juga: Ngaku hanya Sepupuan, Siswi SMA Kepergok Berduaan dengan Seorang Pria : Sudah Minta Izin Orang Tua
Farid disebut menabrak pengendara motor bernama Novia Afra Afifah (20) sebelum cekcok dengan warga dan menodongkan pistol.
"Ada dua perkara nih, diawali dari laka lantas. Kemudian yang viral di medsos mengeluarkan senjata, setelah dicek ternyata airsoft gun," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, korban, dan tersangka pelaku.
Kepolisian juga masih mengumpulkan informasi dan alat-alat bukti lain untuk nantinya melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.
"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi. Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," ucap Yusri.
Ditetapkan Tersangka
Farid kini baru ditetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata airsoft gun ketika kecelakaan itu terjadi.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
Baca juga: Begini Jadinya Kalau Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Papasan, Ada yang Berubah Jadi Patung
Baca juga: Isi Souvernir Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar Buat Melaney Ricardo Syok, Dikira Sendok : Gokil
Baca juga: Mudik Dilarang, Tapi Pemerintahan Jokowi Ungkap Bahwa Mudik Bisa Dorong Peningkatan Daya Ekonomi
"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU darurat No 12 tahun 1951, jadi masih kami dalami," kata Yusri.
Polisi kini mendalami asal dua pucuk senjata dan kartu anggota klub menembak milik pelaku yang tersemat logo organisasi organisasi Persatuan Menembak dan Berburu indonesia (Perbakin).

"Memang ada kartu anggota Perbakin, tapi setelah kami kroscek dengan Perbakin, yang mengeluarkan itu bukan dari Perbakin," kata Yusri.
Adapun sebelumnya, Muhammad Farid Andika, menabrak pengendara sepeda motor dan menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).