Babak Baru Kasus Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol, Polisi Ungkap Temuan Baru, Tes Urine Negatif
Hasilnya, Farid dipastikan tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras saat peristiwa itu terjadi.
Aksi MFA sempat direkam warga dan vial di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki air soft gun tanpa izin dan menakuti warga.
Selain itu kata Yusri, pihaknya melakukan penahanan atas MFA.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Yusri surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.
"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup.