Terungkap Penjual Senjata yang Digunakan Zakiah Aini Untuk Menyerang Mabes Polri, Dari Aceh

Terungkap Penjual Senjata yang Digunakan Zakiah Aini Untuk Menyerang Mabes Polri Dari Aceh

Editor: Slamet Teguh
Tangkap layar YouTube Kompas TV Live
Terduga teroris yang menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mabes Polri diserang oleh seorang perempuan bernama Zakiah Aini (ZA).

Saat melakukan penyerang, ZA membawa sebuah senjata.

Dan Densus 88 Antiteror Polripun telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Benar (sudah ditangkap)," kata saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.

"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, kota Banda Aceh, Aceh," katanya.

Hingga saat ini tim Densus 88 masih terus mendalami dan memeriksa MK.

Hal itu guna mengetahui motif dari MK menjual senjata serta cara yang dilakukan ZA membeli dari yang bersangkutan.

"Masih dalam pemeriksaan oleh Densus 88, nanti jika ada perkembangan akan di sampaikan," katanya.

Jenis senjata

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan jenis senjata yang digunakan ZA merupakan Airgun berkaliber 4,5 mm.

Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di lapangan.

"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5 mm," kata Argo dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Tak Diliibatkan dan Tak Akur Dengan Nazaruddin Buat Razman Arif Mundur Dari Demokrat Kubu Moeldoko

Baca juga: Kelebihan 25 Ribu Senapan Pindad yang Diborong Prabowo Untuk Latihan Komponen Cadangan, Tak Biasa

Baca juga: Mabes Polri Diserang Teroris Disebut Buah Kecerobohan, Pejabat Kepolisian Harus Tanggung Jawab

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved