Pakai Plat Nomor Palsu dan Pesan Kamar Pakai Nama Samaran, Fakta Baru Polwan Selingkuh dengan Polisi

Ditengarai sudah merencanakan perselingkuhan itu dengan matang, Bripka AR. Sebelumnya sudah memonitor pergerakan istrinya lewat pelacak GPS, Brigadir

Instagram
Momen Polwan Bripka AR, digerebek suaminya selingkuh bersama polisi lain di kamar hotel. 

Akhirnya Brigadir Doni bersama rekannya ditegur oleh Satpam.

Selanjutnya, Brigadir Doni kemudian memesan kamar yang tepat berada di depan kamar yang ia curigai dihuni istrinya dan sang selingkuhan.

Mereka kemudian menunggu sampai Bripka ARP dan Aiptu MM keluar kamar.

Benar saja, pada pukul 19.37 WIB, mereka berdua membuka pintu kamar.

Saat itulah, penggerebekan dilakukan.

"Curhat opo kok neng kamar? (curhat apa kok di kamar?)" kata Brigadir Doni merespon alasan Bripka ARP.

"Cukup, cukup, cukup!" seru Bripka ARP menghalangi suaminya masuk ke kamar.

S

Kapolda Jateng Siapkan Sanksi

Oknum Polisi dan Polwan  yang digrebek di Hotel Semarang telah diperiksa Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dua oknum Polisi tersebut telah ditarik ke Polda.

Saat ini dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.

Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.

"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.

Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

Pemberian sanksi melalui  proses persidangan.

"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior: Pesan Hotel Pakai Nama Palsu dan Ganti Plat Mobil


Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved