Kabar Gembira Bagi yang Ingin Beli Mobil, Pemerintah Beri Diskon Pajak PPnBM Mobil 1500-2500 CC
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Harga mobil dengan kubikasi 1.500-2.500 cc kemungkinan akan lebih murah mulai April 2021 ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Harga mobil dengan kubikasi 1.500-2.500 cc kemungkinan akan lebih murah mulai April 2021 ini.
Kemungkinan penurunan harga ini terjadi setelah pemerintah meluaskan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi hingga 2.500 cc, Kamis (1/4/2021).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Regulasi ini pun efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api, 36 Orang Dikabarkan Tewas, Ada Wanita Teriak di Dalam Terowongan
Sementara terkait perluasan kubikasi mesin yang diberikan diskon PPnBM, tertuang dalam Pasal 2 butir C dan D, yakni :
C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc,
dan D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.
Sementara untuk skema pemberian relaksasi PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3), yakni :
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :
a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
Ikatan Cinta 17 April 2021: Surya Sarankan Nino Lapor Polisi Hadapi Ricky, Sarah Panik Sekali |
![]() |
---|
Posisi Moeldoko Kian Terancam, Jokowi Diminta Tunjuk Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, ini Sosoknya |
![]() |
---|
Melisa Bersikukuh Tak Sepenuhnya Bersalah Atas Penganiayaan Perawat: Kok Bisa Suster Tega |
![]() |
---|
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Akhirnya Angkat Bicara Tentang Menteri yang Akan Diganti |
![]() |
---|
CRS Perawat Korban Penganiayaan Ternyata Masih Lajang, Rencana Menikah Bulan Oktober |
![]() |
---|