CPNS 2021

Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberk

https://skck.polri.go.id/
Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat 

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan. Salah satunya pembuatan SKCK.

Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Persyaratannya Berikut

Bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK secara online, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK sesuai dari laman skck.polri.go.id dapat dilihat sebagai berikut:

Syarat SKCK Online bagi WNI

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi Paspor

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah/ Kenal Lahir

• Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)

• Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)

* Syarat SKCK Online bagi WNA*

• Surat permohonan mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA dari sponsor, perusahaan dan lembaga.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI

• Fotokopi Paspor

• Fotokopo Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap

• Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved