Tanggapan AHY Usai Kemenkumham Menolak Permohonan Pengesahan Hasil KLB Kubu Moeldoko

Tanggapan AHY Usai Kemenkumham Menolak Permohonan Pengesahan Hasil KLB Kubu Moeldoko

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY tetap jadi Ketum yang sah: Saya Tegaskan, Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Anti klimaks terjadi bagi Partai Demokrat kubu dari Moeldoko.

Hal itu tak lain lantaran karena keputusan hasil kongres luar biasa (KLB) yang mereka gelar.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik. 

Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. 

"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). 

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya. 

Baca juga: Kami Siap untuk Kalah, Pernyataan Marzuki setelah Pemerintah Tolak Pengesahan KLB di Deli Serdang

Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Demokrat Muaraenim: Maju Terus Pantang Mundur

Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, Ini Respon DPD Partai Demokrat Sumsel

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved