Berita Muratara
Mulai 1 April Pemkab Muratara 'Rapihkan' TKS, Wabup Inayatullah: Jumlahnya Tak Rasional
Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan sementara per 1 April 2021, besok.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan per 1 April 2021, besok.
Itu tertuang dalam surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Devi Suhartoni pada 30 Maret 2021.
Pemberhentian seluruh TKS ini dalam rangka penataan TKS di lingkungan Pemkab Muratara.
Dalam surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 disebutkan:
Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2021 seluruh TKS yang dibiayai dari APBD Kabupaten Muratara diberhentikan.
Kedua, bagi perangkat daerah yang masih membutuhkan TKS seperti tenaga operator, sopir, petugas keamanan kantor, petugas kebersihan kantor, tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, tenaga lapangan Dinas Perhubungan, dapat mempekerjakan TKS sesuai dengan kebutuhan atas izin pejabat pembina kepegawaian (bupati).
Baca juga: Kompol Adik Listiyono Jabat Wakapolres Muratara, Kompol Mayestika Jabat Wakapolres OKU Timur
Ketiga, untuk melaksanakan operasional masing-masing perangkat daerah, maka TKS tetap dipekerjakan yaitu operator Simda 1 orang, operator perencanaan 1 orang, operator lainya 2 orang, sopir 1 orang, petugas keamanan kantor 2 orang, petugas kebersihan kantor 2 orang, dan pramusaji 1 orang.
Keempat, untuk TKS khusus seperti tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga kependidikan, Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran, petugas lapangan Keluarga Berencana (KB), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) akan diatur tersendiri.
Kelima, terhadap TKS yang diberhentikan dibayarkan honorarium atau jasa tenaga kerja untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 berdasarkan surat perjanjian kerja oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020.
Informasi yang didapat, ada sebanyak 4.254 orang TKS di lingkungan Pemkab Muratara yang akan ditata ulang.
Baca juga: Polres Muratara Amankan 26 Senjata Api Ilegal, 24 dari Masyarakat, 2 dari Pelaku Kejahatan
Wakil Bupati Muratara, Inayatullah mengatakan pemberhentian seluruh TKS ini bersifat sementara dan akan ditata ulang sesuai kebutuhan.
"Ini pemberhentian sementara, nanti akan didata ulang sesuai kebutuhan, namanya rasionalisasi," kata Inayatullah, Rabu (31/3/2021).
Inayatullah menegaskan seluruh TKS yang diberhentikan per 1 April ini sebagian besar akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan.
Menurut dia, selama ini jumlah TKS di Kabupaten Muratara tidak rasional dengan kebutuhan.
Dia mencontohkan misalnya di suatu instansi dibutuhkan hanya 15 orang TKS, namun yang terdaftar di instansi tersebut ternyata ada 30 orang TKS.
"Kalau yang bekerja cukup dengan 15 orang TKS, berarti yang 15 orang lagi tidak ada pekerjaan," katanya.
Inayatullah mengakui adanya rasionalisasi atau penataan ulang TKS sesuai kebutuhan ini akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan.
Namun Pemkab Muratara sudah menyiapkan solusi agar pengangguran di Kabupaten Muratara tidak melonjak.
"Solusinya akan kita buat semacam UMKM, industri rumahan melalui Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi)," katanya.
Salah seorang TKS yang meminta namanya tidak ditulis mengungkapkan kegelisahannya menjelang pemberhentian tersebut.
Menurut dia, adanya kebijakan Bupati Muratara tentang penataan TKS di lingkungan Pemkab Muratara membuat dirinya harap-harap cemas.
"Cemas sudah pasti, gelisah, bisa saja saya dan teman-teman yang lain tidak dipanggil lagi untuk bekerja," kata narasumber.
Baca juga: Dua Pria Bertato Kedapatan Bawa Pistol, Satu Orang Diduga Hendak Nodong di Jalinsum Muratara
Dia hanya bisa berdoa dan berharap keberuntungan berpihak kepadanya sehingga bisa bekerja lagi menjadi TKS di lingkungan Pemkab Muratara.
"Kalau nasib baik dipanggil lagi untuk bekerja, tapi kalau tidak, mata pencaharian kami otomatis hilang," katanya.
TKS lainnya yang juga meminta namanya tidak ditulis mengatakan kebijakan Pemkab Muratara melakukan rasionalisasi atau penataan ulang TKS sesuai kebutuhan sebenarnya bagus.
Namun kata dia, kebijakan tersebut akan mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan otomatis pengangguran semakin meningkat.
"Kecuali TKS yang diberhentikan ini sudah disiapkan pekerjaan lain, katanya nanti ada pembinaan UMKM, industri rumahan, mungkin itu masih lama," kata narasumber.