Kode 'Takjil' Untuk Pembuatan Bom Terkuak, Inilah Peran 4 Terduga Teroris Bekasi dan Condet

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Densus 88 membawa terduga teroris dari Makassar setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Sebanyak 26 orang terduga teroris yaitu 19 orang dari Makassar dan 7 orang dari Gorontalo yang tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- 4 terduga teroris ditangkap di Bekasi dan Condet. Terungkap peran masing-masing pun terungkap.

Pembuatan bom sendiri menggunakan istilah Takjil, Lantas apa sebenarnya arti istilah Takjil tersebut?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.

Keempat tersangka yakni ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).

Irjen Pol Fadil Imran mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Salah satunya istilah Takjil sebagai kode untuk bahan peledak yang dibuat.

Adapun Irjen Pol Fadil Imran mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kemudian, dikatakan Irjen Pol Fadil Imran, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," katanya.

Dari sana, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Irjen Pol Fadil Imran.

HH, dikatakan Irjen Pol Fadil Imran, juga hadir dalam beberapa pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan diduga terkait dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," kata Irjen Pol Fadil Imran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved