Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Gubernur Sumsel Sedih Dengar Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku haru dengan adanya proses pengusutan kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya yang dilakukan Kejati Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya terus berlanjut.
Usai penetapan empat tersangka, Rabu (31/3/2021) pagi tadi Tim penyidik Kejati Sumsel melanjutkan penggeledahan di Kantor BPKAD Pemprov Sumsel dan Ruang Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mencari sejumlah dokumen terkait Masjid Raya Sriwijaya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku haru dengan adanya proses pengusutan kasus dugaan korupsi masjid yang yang berlokasi di kawasan 5 Ulu, Kota Palembang.
"Saya bersedih sebagai umat Islam. (Masjid) itu cita-cita orang banyak bangun masjid Sriwijaya tapi harus berakhir tragis seperti ini," ujarnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penyidik Kejati Geledah Ruang Biro Kesra Sumsel
Deru menyebut, pemerintah provinsi Sumsel tahun ini telah siapkan Rp200 miliar untuk meneruskan pembangunan masjid tersebut. Jika pun tidak gunakan untuk pembangunan tahun ini, kemungkinan besar anggaran bisa ditambah lagi.
"Kalau belum selesai proses hukumnya bisa kita bangun (fasilitas) yang lain," katanya.
Menurutnya, pihak kejaksaan tinggi telah menyampaikan akan melakukan audit konstruksi dulu ketimbang melanjutkan konstruksi tidak yang tidak memadai sehingga mengakibatkan keselamatan jemaah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Sriwjaya, Ini Penjelasan Kejati Sumsel Setelah Geledah 2 Tempat Berbeda
Namun, dia enggan menyebutkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masjid Sriwijaya sebab hal tersebut terkait angka yang ditakutkannya akan keliru jika disebutkan.
"Audit BPK dan inspektorat. Tidak mau jawab nanti salah angka," jelas Deru.
Dia menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum Masjid Sriwijaya sebab bukan bagian dari kuasanya.
"Tapi yang lama tidak tahu, semoga bisa berlanjut. Saran dari kejaksaan untuk jangan dulu dilaksanakan (pembangunan) sebelum audit konstruksi. Kejaksaan tidak mau berekor ke pembangunan selanjutnya," kata Deru. (SRIPOKU/JATI)