Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini Daftarnya :
1. Polsek Plat Tinggi (Muba)
2. Polsek Kayuagung (OKI)
3. Polsek Talang Padang (Empat Lawang)
4. Polsek Buay Runjung (OKU Selatan)
5. Polsek Pangkalan Balai (Banyuasin)
6. Polsek Betung (Banyuasin)
7. Polsek Dempo Utara (Pagaralam)
8. Polsek Dempo Tengah (Pagaralam)
9. Polsek Rantau Alai (Ogan Ilir)
10. Polsek Rubuk Raja (OKU)
11. Polsek Buay Pemuka Peliung ( OKU Timur)
12. Polsek Muara Kelingi (Musirawas)
13. Polsek Tugu Mulyo (Musirawas)
14. Polsek Purwodadi (Musirawas)
15. Polsek Megang Sakti (Musirawas)
16, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Musirawas)
17. Polsek Muara Lakitan (Musirawas)
18. Polsek Jaya Loka (Musirawas)
19. Polsek Bulang Tengah Suku Ulu
20. Polsek Karang Jaya (Muratara)
21. Polsek Pulang Pinang (Lahat)
22. Polsek Pseksu (Lahat)
1.062 Polsek di Indonesia
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Baca juga: Hasil Penggeledahan di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, Penyidik Bawa 1 Koper, 1 Dus dan 1 Printer
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com