Balik Sindir Habib Rizieq, Jaksa Singgung Titel Imam Besar Hingga Sebut Orang Tak Terdidik

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Moch Krisna
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab 

"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.

5. Sindir Rizieq yang mengutip ayat Al Quran

JPU juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.

"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.

 Jaksa kemudian meminjam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq.

Hadis tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.

Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.

"Jaksa penuntut umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/10175661/serangan-balik-jaksa-ke-rizieq-singgung-titel-imam-besar-hingga-sindiran?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved