Balik Sindir Habib Rizieq, Jaksa Singgung Titel Imam Besar Hingga Sebut Orang Tak Terdidik

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Moch Krisna
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab 

Jaksa mengingatkan, pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT.

"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbuh jaksa.

3. Sebut Rizieq menggiring opini

JPU menilai, Rizieq berupaya menggiring opini. Ini karena pada sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq membandingkan kasusnya dengan lima kasus kerumunan lain yang tak diusut kepolisian.

Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam gelaran pilkada di Solo dan Medan.

Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan.

Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.

 Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

JPU menilai langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut hanyalah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.

"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata jaksa.

Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif.

4. Rizieq disebut sembunyikan fakta pernikahan putrinya

Jaksa juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi saat kerumunan di Petamburan.

"Padahal, selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved