Berita Banyuasin
Polres Banyuasin Amankan 20 Pucuk Senpira dan 4 Tersangka
Sebanyak 20 senjata api rakitan (Senpira) jenis senjata panjang 6 pucuk dan 14 pucuk jenis revolver diamankan di Mapolres Banyuasin, Selasa (30/3/2021
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Sebanyak 20 senjata api rakitan (Senpira) jenis senjata panjang 6 pucuk dan 14 pucuk jenis revolver diamankan di Mapolres Banyuasin,Selasa (30/3/2021).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK SH mengatakan, operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki senpi ilegal di Bumi Sedulang Setudung Banyuasin.
“Dari hasil yang dilakukan baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi seraya menunjukan barang bukti senjata api yang diamankan.
Baca juga: Bupati Banyuasin: IOF Harus Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Banyuasin
Menurut Imam, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.
“Ini merupakan bagian dari program Kapolri yang ditugaskan dari atas hingga sampai ke wilayah daerah, kabupaten sampai kecamatan. kita lakukan agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketakutan dimasyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Deka Saputra menyampaikan, dari empat orang tersangka tersebut ada seorang pelaku yang pernah terlibat kasus – Kasus kriminal lain.
Salah satu dari 4 tersangka kepemilikan senpi bernama Heru, pernah terlibat dalam kasus 365 yaitu, penjambretan sebuah handphone.
Saat itu tersangka ditahan di Lapas Mata Merah dengan hukuman sekitar 8 Bulan penjara,” jelasnya.
Baca juga: Bongkar Tempat Prostitusi Berkedok Warkop, Sat Pol PP Banyuasin Amankan 4 Wanita dan Bekas Kondom
Dikatakan Deka, dari pengakuan Heru bahwa saat menjalani hukuman di Lapas Mata Merah tersebut, Heru terlibat kasus mutilasi terhadap tahanan lainnya.
Sehingga hukumannya ditambah menjadi 20 tahun. Karena Heru pada waktu itu masih tergolong dibawah umur sehingga pada 2020 dibebaskan.
"Kini kembali ditangkap karena kasus berbeda, kepemilikan senjata api ilegal,” tandas Deka.