KPK Sebut Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari Batubara

KPK Sebut Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari Batubara

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi bansos Covid-19 tampaknya membawa nama sejumlah pihak.

Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendapat jatah kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dari Kementerian Sosial.

Dugaan ini berusaha didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Yandri Susanto pada Selasa (30/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kata Ali, Yandri diduga mendapat jatah bansos Covid-19 dari anak buah Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW).

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi (Yandri)," terang Ali dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan Wakil Ketua Umum PAN itu dalam kasus rasuah pengadaan bansos Covid-19.

Terlebih, Yandri memiliki tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi," kata Ali.

Ali menjamin materi pemeriksaan akan dibuka seluruhnya saat persidangan.

"Tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tegasnya.

Yandri Susanto setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sore ini, tidak memberikan komentar mengenai materi pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020, Yandri bungkam.

Yandri menekankan hal itu merupakan ranah penyidikan.

Begitu juga tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko.

Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK.

"Silakan tanya penyidik saja," jelas dia.

Baca juga: Wanita 56 Tahun Meninggal Diduga Digigit Ular, Sempat Dilarikan ke Puskesmas Surulangun

Baca juga: Penjelasan Manajeman Usai Terjadi 3 Kali RTB Pesawat Milik Lion Air Group Sepanjang Maret 2021

Baca juga: Anak Kandung Hotma Sitompul Bongkar Perlakuan Asli Desiree Tarigan, Ngaku Sempat Diusir

Terlepas dari itu, Yandri mengaku ditanyakan sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, Yandri mengaku hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam dua siang. Tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," jelas dia.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos.

Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.

Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved