Ingat Kecelakaan Maut Bus Terjun ke Jurang di Sumedang Tewaskan 40 Orang, Polisi Ungkap Fakta Baru
Atas hal tersebut, ucap Eko, akibat kesalahan pemasangan dari shock brake chamber ini, menyebabkan kanvas rem pada bus tersebut tidak berfungsi.
Editor:
Weni Wahyuny
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH
Kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Berita Tentang Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sumedang