Awas, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Dampaknya
Awas, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Dampaknya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tilang elekrtonik yang berlaku tampaknya banyak berdampak bagi warga Indonesia.
Bukan hanya untuk tertib berlalu lintas.
Namun dengan berlakunya tilang elektronik ini membuat warga harus tetib administrasi.
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.
Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Temuan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris Merupakan Rekayasa, Pengalihan Isu
Baca juga: Ambisi Budi Waseso Untuk Ekspor Beras ke Arab Saat Pemerintah Ribut Mau Impor, Faktanya
Baca juga: Rey Mbayang Tiba-tiba Tulis Soal Tujuan Menikah Bukan Hanya Soal Reproduksi, Menyindir Prilly?
Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.
"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri. Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).
Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.
"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama.