Berita Pendidikan

SMKN Sumsel Ubah Nama Jadi UPT SMKN 8 Palembang, Ditanya Kualitas, Ini Penjelasan Disdik Sumsel

Selain mempermudahkan, perubahan nomenklatur ini juga tidak berdampak untuk yang lain.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
sripoku.com
SMKN Sumsel Palembang ubah nama menjadi SMKN 8 Palembang sesuai dengan SK Gubernur No 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Satuan Pendidikan Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan SK Gubernur No 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Satuan Pendidikan Sumsel semua SMK berubah menjadi UPT SMK.

Kasi Kurikulum SMK Disdik Sumsel, Awaluddin mengatakan per tanggal 12 Maret 2021 perubahan ini berdasarkan Pergub ini.

"Pergub ini juga berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasilifikasi cabang dinas dan UPTD dan Permendikbud nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Laksana, Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah," ujarnya, Senin (29/3/2021).

Ia mengatakan dari perubahan nomenklatur ini SMK Negeri Sumsel menjadi SMK Negeri 8 Palembang dan SMK Negeri 8 menjadi SMK Negeri 9 Palembang.

"Perubahan ini berdasarkan tanggal lahir atau tanggal pendirian SMK dan SMKN Sumsel ini hadir lebih dulu dibandingkan SMKN 8 Palembang sebelumnya yang sekarang jadi SMKN 9 Palembang," ungkap dia.

Selain mempermudahkan, perubahan nomenklatur ini juga tidak berdampak untuk yang lain.

"Tak ada perubahan, semuanya sama seperti sebelumnya. Yang berubah hanya penomoran sekolah saja,"tegasnya.

Karena itu, sekolah saat ini terutama untuk SMKN Sumsel yang berubah menjadi SMKN 8 dan SMKN 8 yang berubah jadi SMKN 9 Palembang harus menyiapkan semua perubahan ini.

"Mulai dari dapodik dan lain sebagainya. Dan ini semua harus dilakukan oleh sekolah yang mengalami perubahan," jelasnya.

Begitu juga dengan sekolah yang ada di Kabupaten/kota juga mengalami perubahan. "Jadi setiap kabupaten hanya ada SMKN 1 di Kabupaten dan berurutan sesuai dengan tanggal berdiri sekolah," ungkap dia.

Baca juga: Hendak Curi Kerbau, Pria di OKU Pakai Umpan Tali Tambang dan Garam, Ketahuan Lantas Dipukuli Warga

Baca juga: Vaksinasi Ojol di Palembang, Kurniaty Driver Ojek Online: Usai Divaksin Lebih Percaya Diri

Ditambahkan, Seketaris Disdik Sumsel , Markoginta menambahkan perubahan nomenklatur ini juga terjadi untuk SMA, SMK dan SLB yang berada dibawah naungan Disdik Sumsel.

"Ya, perubahan ini berdasarkan SK Gubernur yang sudah ada sejak 12 Maret lalu," jelas dia.

Seperti SMAN Sumsel berubah menjadi UPT SMA Negeri 22 Palembang, dan SMAN 22 Palembang berubah menjadi UPT SMA Negeri 23 Palembang.

"Jadi semua SMA ini berubah jadi UPT berdasarkan SK Peraturan Gubernur tadi," jelasnya.

Ia mengatakan tak ada perubahan dalam nomenklatur ini sehingga semua sama seperti dulu. "Untuk SMA Negeri Sumsel dan SMK Negeri Sumsel memang masyarakat juga banyak kecewa atas perubahan ini tapi ini sudah sesuai Pergub dan untuk perubahan lain tidak ada, kualitas juga sama," beber dia.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved