Bom di Gereja Katedral Makassar
Stop, Jangan Lagi Sebarkan Foto dan Video Korban Bom di Gereja Katedral Makassar
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia melalui akun instagram resminya, meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video korban
TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR-Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar mengakibatkan sejumlah orang terluka dan harus dirawat di rumah sakit, Minggu (28/3/2021).
Tidak lama setelah ledakan itu, beredar dengan cepat video dan foto korban-korban ledakan di media sosial.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia melalui akun instagram resminya, meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video korban ledakan bom,
Begini isi pesan BNPT :
"Keluarga besar BNPT turut berduka cita atas peristiwa pengeboman di Gereja Katedral, Makassar, Sulawasi Selatan."
"Stop penyebaran foto/video korban terorisme ataupun aksi terorisme! Karena target terorisme adalah menebar ketakutan dan menciptakan ketidakstabilan negara."
Sementara itu Kepolisian Daerah Banten meminta masyarakat tidak mengunggah video ataupun foto ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi, di media sosial.
Penyebar konten kekerasan di media sosial sudah diatur dalam undang-undang dan bisa dipidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, tujuan dari tindakan teroris adalah membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat.
Penyebaran video dan foto ke media sosial yang terkait ledakan bom di Makassar secara tidak langsung ikut mendukung tindakan terorisme tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral
”Tolong stop, hapus, dan jangan dibagikan lagi ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ujar Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu, di Jakarta.
Edy Sumardi menambahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 45B UU ITE.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan, baik itu berupa video maupun foto bisa dianggap melanggar dua pasal tersebut. Mereka yang melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebagian artikel ini tayang di kompas.id