Curi Sapi Milik Warga, Tabok Ditangkap Saat di Dermaga Speedboat Kota Palembang.
Sepak terjang Lukman alias Tabok (30) yang belakangan ini meresahkan warga lantaran aksinya melakukan pencurian sapi
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana

• Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -Sepak terjang Lukman alias Tabok (30) yang belakangan ini meresahkan warga lantaran aksinya melakukan pencurian sapi di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terhenti.
Tim Macan Komering Polsek Jejawi berhasil mengamankan pelaku yang berstatus petani itu saat berada di dermaga Speedboat Ampera, Kota Palembang, Jumat (26/3/2021) kemarin.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Jejawi, IPTU Avif Pinarcoyo membenarkan terkait adanya penangkapan seorang pelaku curat.
"Alhamdulillah kita berhasil menciduk Tabok yang selama ini sudah meresahkan warga sekitar," ungkapnya melalui telepon, Sabtu (27/3/2021) siang.
Dijelaskannya, giat ungkap kasus itu didasari adanya laporan M.Goni (65) warga Desa Talang Aur yang tertuang dalam surat laporan yang diterimanya.
"Peristiwa hilangnya hewan ternak tersebut terjadi pada Senin (22/3) yang lalu sekira jam 18.00 WIB. Saat itu sapi milik korban sedang dilepas di sebuah ladang yang berada di Desa Talang Aur," jelas dia.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya Jumat (26/3) sekira pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang diketahui sedang ada di Kota Palembang.
Berdasarkan informasi, Tim Macan Komering Polsek Jejawi langsung bergegas menuju Palembang dan berhasil mengamankan tersangka.
"Kemarin kita amankan pelaku saat berada di Demaga Speedboat Ampera Palembang, pelaku kooperatif tidak melakukan perlawanan," ucap Avif.
Setelah pelaku ditangkap, petugas segera membawanya ke Mapolsek Jejawi dan langsung dilakukan pengembangan.
"Selain itu kami berhasil mendapati satu ekor barang bukti sapi jantan yang dicuri pelaku," tuturnya.
Disampaikan Kapolsek, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.