Larang Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Jika Nekat Mudik Bakal Kena Aturan Prokes Ketat

Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Editor: Hanafijal
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA--Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Terkait keputusan pelarangan mudik tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesegera mungkin akan menyiapkan regulasi pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga: Fakta Dibalik Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Alasan Pemerintah Hingga Cuti Bersama

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," tulis Budi, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Budi mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat serta meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi dan masyarakat calon penumpang.

Dalam proses pengaturan dan pengawasan di lapangan, Budi juga menjelaskan bila Kemenhub bakal berkoordinasi secara intens dengan Polri.

Baca juga: ASN, Polri,TNI, BUMN Hingga Karyawan Swasta Dilarang Mudik 2021, Cuti Bersama Hanya Satu Hari

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

--------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved