Terkejutnya Kakek Melihat Cucunya Lemas Tak Berdaya di Kasur, Terungkap Sebabnya saat Lemari Dibuka
Saat salah seorang saudaranya bermaksud mengambil pakaian FI di lemari, penyebab mahasiswi tersebut lemas tak berdaya pun terungkap.
MW setelah ditangani di Puskesmas Samalanga dirujuk ke rumah sakit di Bireuen.
Sedangkan bayinya dibawa pulang ke rumah orang tua MW.
"Identitas pelaku persetubuhan diketahui dari pihak keluarga," ujar Kapolsek Samalanga, Iptu Husni Eka Jumadi.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Senin (15/03/2021) mengamankan pelaku berinisial Zul (28), warga Samalanga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Zul mengakui perbuatannya.
Zul lantas dibawa ke Polres Bireuen ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Siap tanggung jawab
Kepada polisi, Zul mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Tersangka yang sudah diamankan di Polsek Samalanga itu telah dibawa ke Polres Bireuen.
Selain mengakui perbuatannya, Zul juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Tersangka baru diperiksa sebentar dan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab," ujar Kanit PPA, Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Selasa (16/03/2021).
Dikatakanya bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dapat dikategorikan kasus pemerkosaan.
Oleh karena itu, tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Banyak Warga Miskin Berharap, Anies Disebut Tipu Masyarakat Naikan Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp 0
Qanun Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).