Berita Pagaralam

Ngaku Sales dan Jual 300 Voucher Internet Kosong, Pria asal Lahat Ditangkap Polisi

Polres Pagaralam mengungkap Tindak Pidana Penipuan penjualan Voucher Internet di sebuah konter pulsa di Jalan Dempo Raya, Kota Pagaralam.

SRIPOKU/WAWAN
tersangka Dedi Irawansyah watga Lahat yang diduga menjual voucher kosong di Pagaralam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam mengungkap Tindak Pidana Penipuan penjualan Voucher Internet yang terjadi di jalan Dempo Raya Perumnas Nendagung  pada 17 Februari 2021 silam.

Menurut Keterangan korban, Vivin Anggriani (27) selaku pelapor menceritakan bahwa pada hari itu sekitar jam 3 sore dirinya didatangai oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai sales sebuah provider telekomunikasi.

Baca juga: Heboh, Beredar Video Aksi Perampokan Menggunakan Pedang Panjang di Pagaralam

Kepada Polisi Penjual pulsa yang juga berprofesi guru ini menjelaskan dirinya kemudian membeli  sebanyak 300 pcs Voucher Internet dari kedua sales tersebut.

Mengetahui Voucer Im3 tersebut ternyata kosong ketika dia menjual kepada konsumennya, kemudian warga perumnas Nendagung ini melaporkannya ke Mapolres Pagar alam pada 24 Maret 2021 dengan Kerugian yang diderita Vivin sebesar  Rp3.540.000.

Kooperatifnya Pelapor dan Para Saksi membuat Gerak Cepat yang dilakukan  Satuan Reskrim Polres Pagaralam dengan menangkap seorang Pelaku Dedi Irawansyah (28) di Perumnas Nendagung pada Rabu (24/3/2021) pukul 00.30 Wib.

Baca juga: Banyak Cerita di Balik Nama Dusun Rimba Candi di Kota Pagaralam

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku Dedi Irawansyah yang merupakan warga Gunung Gajah Kabupaten Lahat.

"Dari hasil penangkapan Dedi kami juga menyita 300 pcs Voucer Im3 dan 1 unit handphone Merek Vivo yang dijadikan sebagai barang bukti," ujar Acep.

Ditempat terpisah Kasubbag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A Kayadu menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman Hukuman Penjara kurungan Paling Lama 4 Tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved