ISI Konpers Demokrat Kubu Moeldoko di Hambalang, Ungkit AD/ART Kongres 2020 hingga Kasus Hambalang
Dia menyatakan ketentuan dalam AD/ART hasil kongres 2020 nyatanya telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isi konferensi pers Demokrat kubu Moeldoko yang digelar di Hambalang Sport Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Satu per satu kader Demokrat kubu Moeldoko klaim fakta-fakta terkait Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono.
Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang yakni Rahmad mengungkap adanya pelanggaran dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau hasil Kongres 2020.
Tak tanggung-tanggung, Rahmad mengatakan ada 14 Pasal dalam AD/ART itu yang melanggar UU Partai Politik.
"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain; kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi; Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi; AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai," ujar Rahmad,
Dia menyatakan ketentuan dalam AD/ART hasil kongres 2020 nyatanya telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.
"Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya," jelas dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART hasil kongres 2020 tersebut sangat fatal.
Sebab menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011.
Oleh karena itu, Rahmad mengatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
"Karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011," ujarnya.
Selain itu, Rahmad menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Namun dengan kondisi dimana AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan tersebut ternyata batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat.
"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," tandasnya.
Ungkit Hambalang
Salah satu penggagas KLB (Kongres Luar Biasa) Deli Serdang, Max Sopacua sebut ada nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.