Polres Muratara Tangkap Kurir 1 Kg Sabu

Astaga, 1 Kg Sabu Dibawa Nursyam dari Pekanbaru ke Muratara Ternyata Bisa Merusak Otak 10 Ribu Jiwa

Dengan diamankannya sabu sebanyak satu kilogram lebih itu artinya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tersangka Nursyam, kurir asal Pekanbaru Riau yang membawa sabu seberat 1 Kg ke Kabupaten Muratara saat dihadirkan di Konfrensi Pers Polres Muratara, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.050 gram yang dibawa Nursyam ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata senilai Rp 600 juta.

"Kalau dirupiahkan nilainya sekira Rp 600 juta," kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore.

Eko menyebut dengan diamankannya sabu sebanyak satu kilogram lebih itu artinya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

"Kami akan terus memerangi narkoba, kami juga minta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi," kata Eko.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara, Iptu Moris Widhi Harto mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Muratara sudah dimasuki narkoba lintas provinsi.

Awalnya polisi menyamar menjadi pembeli sabu atau dalam bahasa kepolisian disebut undercover buy.

Polisi memesan sabu itu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Rupit Kabupaten Muratara.

"Kami menyamar sebagai pembeli, kami pesan, orangnya menyetujui, apabila barang itu datang, kita akan bayar secara cash di sini," kata Moris lebih lanjut.

Baca juga: 2 Pasutri di Muratara Pergi ke Pesta Malam Ternyata Bawa Narkoba, Polisi Cuma Tangkap 1 Orang

Baca juga: Viral di Palembang, Pria Penuh Lem di Bibir Ngaku Spiderman, Lompat dari Satu Mobil ke Mobil Lain

Moris melanjutkan sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dibawa oleh pria bernama Muhammad Nursyam (28), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.

Nursyam membawa sabu itu dengan cara menaiki mobil travel.

Dia dicegat polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan minimarket di Simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit, Rabu (24/3/2021).

"Tersangka MN ini statusnya sebagai kurir, menurut pengakuan tersangka sudah dua kali menjadi kurir," ujar Moris.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved