Berita Palembang
Inilah Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia wajib mengisi formulir.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang ingin keluar negeri, pastinya membutuhkan paspor. Bagi masyarakat yang sudah biasa bepergian ke luar negeri, pastinya tidak asing lagi mendengar paspor.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang baru akan bepergian ke luar negeri atau baru pertama kali membuat paspor harus tahu syarat yang dibutuhkan. Untuk membuat paspor, perlu dilampirkan ketika mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi.
Kasubsi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang Triman Yulianto SE menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia wajib mengisi formulir dan melampirkan persyaratan ke kantor Imigrasi klas 1 Palembang.
Ada dua kategori syarat yang perlu dipenuhi pemohon sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Syarat yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan paspor antara lain sebagai berikut
Kategori Dewasa :
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik
-Kartu keluarga
-Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau surat baptis
-Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor
-Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
-Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Kategori Anak di bawah usia 17 tahun :
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orangtua sudah di gotocopy dalam 1 halaman kertas
-Kartu Keluarga
-Akte Lahir anak
-Buku nikah orang tua
-Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor
-Paspor orang tua bagi yang sudah memiliki
-Surat Persetujuan Orang Tua
-Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir.
-Berkas asli dan fotocopy ukuran A4 wajib dibawa.
"Untuk biayanya Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350 ribu, Paspor Penggantian 48 Halaman Rp 350 ribu. Itu untuk biaya pembuatan atau penggantian paspor baik yang pembuatan baru, habis, rusak atau hilang," katanya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Johan Anuar Diusulkan Jadi Bupati OKU, Herman Deru: Saya Tunda Dulu Sampai Adanya Inkrah
Baca juga: Babinsa Koramil Lemabang Temukan Uang Rp 2,5 Juta di Gerai ATM, Buat Pengumuman Cari Pemiliknya
Pemegang paspor juga disarankan untuk menjaga paspor yang telah dibuatnya dengan baik. Karena, apabila hilang atau rusak, maka akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah.
Sebelum membuat paspor yang baru, paspor yang rusak atau hilang harus diganti. Bila hilang, harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Namun, sebelum paspor dibuat pemohon juga harus membuat membayar denda atas kerusakan atau kehilangan paspor tersebut kepada negara.
"Denda paspor rusak Rp 500 ribu. Sedangkan untuk denda paspor hilang Rp 1 juta. Ini wajib di bayar ke negara sebelum melakukan penggantian atau pembuatan paspor baru," ungkapnya.
Triman juga menjelaskan, masa berlaku paspor biasa paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku laspor biasa, yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi memang, pemohon harus bisa memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan pembuatan paspor," pungkasnya.